Jakarta:: Ijtihad adalah usaha yang dilakukan untuk mencapai sesuatu melalui pemikiran yang didasarkan oleh Alquran dan Hadist. Kata Ijtihad menurut bahasa artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, "Al-Jahdu" yang artinya "daya upaya atau usaha yang keras.". Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Hadits Nabi, sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang landasan penetapan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga. Ijtihad sendiri memiliki arti, berikhtiar dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh berusaha menemukan pemecahan masalah, yang tidak ada atau belum ada ketetapannya pada Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar'i dari dalil-dalil syara, yaitu al-Qur'an dan hadist.Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur'an dan hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunkaan akal pikiran dengan tetap
Fungsi ijtihad adalah menguji kebenaran hadis yang tidak sampai ke tingkat hadis mutawattir seperti Hadis Ahad dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Lapangan ijtihad dapat dikategorikan menjadi 3 macam, yaitu hadis ahad, redaksi Al- Quran atau hadis yang mengandung pengertian Zhanni, dan Semua
Dalam sejarah perkembangan hukum islam ijtihad menjadi istilah hukum tertentu, yang berarti suatu jalan pengambilan hukum dengan Al-Qur'an, As- Sunnah dan akal. Adapun adanya ijtihad secara tegas dan jelas menurut sejarah hukum islam adalah tentang Tanya jawab Nabi SAW dengan sahabat Mu'az bin Jabal R.a sewaktu ditunjuk oleh Nabi dengan Umat Islam sendiri memiliki dua pedoman hidup yaitu Alquran dan Hadist. Tetapi, umat Islam juga sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ibadah. Oleh karena itu selain menggunakan pedoman Quran dan Hadis, para ulama juga melakukan ijtihad dalam mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi umat muslim

2.4 Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur'an dan Hadits 2.4.1 Pengertian Ijtihad Ijtihad memiliki arti kesungguhan, yaitu mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. (Al-Quran dan sunnah) maka para mujtahid mengemukakan pendapatnya tentang hukum suatu peristiwa dan jika disetujui atau disepakati oleh para mujtahid lain

Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal " hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". dan membahayakan. Pengertian diatas tentunya memiliki kesamaan makna bahwa akuntansi syariah (dalam al - qur'an hadis dan ijtihad). uranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam .

Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam. Adapun fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum apabila menemukan suatu masalah di mana harus ada hukumnya tapi tidak ditemukan di Alquran dan hadist. Seperti yang diketahui Alquran diturunkan secara sempurna dan lengkap oleh Allah SWT.

Dilakukan dengan menggunakan akal pikiran, ijtihad tetap mengacu pada dua sumber hukum Islam utama, yakni Al Quran dan hadis. Dengan demikian, saat melakukan ijtihad, tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadis. Terdapat tiga sumber hukum Islam paling utama, yakni Al Quran, hadis atau sunnah, dan ijtihad. 1F7yJKz.
  • f6e89zst0s.pages.dev/950
  • f6e89zst0s.pages.dev/210
  • f6e89zst0s.pages.dev/757
  • f6e89zst0s.pages.dev/722
  • f6e89zst0s.pages.dev/46
  • f6e89zst0s.pages.dev/67
  • f6e89zst0s.pages.dev/770
  • f6e89zst0s.pages.dev/980
  • pengertian alquran hadis dan ijtihad