2.4 Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur'an dan Hadits 2.4.1 Pengertian Ijtihad Ijtihad memiliki arti kesungguhan, yaitu mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. (Al-Quran dan sunnah) maka para mujtahid mengemukakan pendapatnya tentang hukum suatu peristiwa dan jika disetujui atau disepakati oleh para mujtahid lain
Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal " hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". dan membahayakan. Pengertian diatas tentunya memiliki kesamaan makna bahwa akuntansi syariah (dalam al - qur'an hadis dan ijtihad). uranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam .Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam. Adapun fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum apabila menemukan suatu masalah di mana harus ada hukumnya tapi tidak ditemukan di Alquran dan hadist. Seperti yang diketahui Alquran diturunkan secara sempurna dan lengkap oleh Allah SWT.
Dilakukan dengan menggunakan akal pikiran, ijtihad tetap mengacu pada dua sumber hukum Islam utama, yakni Al Quran dan hadis. Dengan demikian, saat melakukan ijtihad, tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadis. Terdapat tiga sumber hukum Islam paling utama, yakni Al Quran, hadis atau sunnah, dan ijtihad. 1F7yJKz.